ISTANAGOAL – Polisi Diduga Bergiliran Perkosa Tahanan Narkoba. Poso Seorang tahanan narkoba berinisial FM, 24 tahun, menjadi korban pemerkosaan oleh polisi yang bertugas di Satuan Narkoba Kepolisian Resor Poso. Direktur Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak (KPPA) Sulawesi Tengah, Mutmainah Korona yang mendampingi kasus ini mengatakan, FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang anggota polisi di dalam sel tahanan pada 23-24 Maret 2013.
“FM diduga diperkosa oleh lebih dari satu orang. Yang lainnya diduga melakukan pelecehan seksual dan indikasi kekerasan fisik,” kata Mutmainah kepada Tempo, Sabtu 30 Maret 2013.
Berdasarkan hasil investigasi Kelompok Pemerhati Perempuan dan Anak di lapangan, pelaku diduga memperkosa dengan mengancam menggunakan pistol. “pelaku sempat mengacungkan pistol ke arah kening korban. Karena ketakutan FM melayani oknum polisi tersebut. Dua kali hal tersebut dilakukan,” ujar Mutmainah.
Mutmainah berjanji akan mengawal kasus ini hingga keadilan diperoleh korban. Dia pun mendesak agar kepolisian setempat menindak tegas para oknum polisi yang sudah menodai kehormatan perempuan. Selain itu, mengharapkan agar kepolisian setempat segera memindahkan tahanan FM ke tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk menjaga hal-hal yang tidak di inginkan terjadi pada korban.
“kami hanya menjaga saja, agar korban dapat terlindungi dan tidak ada intimidasi ketika proses hukum berjalan yang dilakukan polisi setempat,” ujarnya.
FM adalah salah satu dari dua ibu rumah tangga yang ditangkap oleh Satuan Narkoba Polisi Resor Poso lantaran tertangkap tangan sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Ia ditangkap bersama Y, 27 tahun, warga Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat,” kata Kepala Satiam Narkoba Kepolisian Resor Poso, Ajun Komisaris Polisi Henry Burhanuddin, beberapa waktu lalu. Penangkapan terhadap dua perempuan ini dilakukan di sebuah rumah kos di Jalan Pulau Alor, Kelurahan Gebang Rejo, Kecamatan Poso Kota.
Dari tangan dua tersangka itu, Hendry menambahkan, diamankan satu paket sabu-sabu, satu buah pireks berisi sabu-sabu, satu buah botol kaca berwarna bening, jarum suntik, pengganjal korek gas, pipet, dan telepon seluler.
Kedua ibu rumah tangga itu dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Promo Yang Berlaku Di ISTANA GOAL :
– Bonus new member 10%
– Bonus Deposit Harian 5%
– Bonus cashback Sportbook 5%
– Bonus rolingan 0.8%
– Bonus cashback Slot Up To 15%
MIN DEPO & WD
DEPOSIT : 25.000 Ribu
WD : 50.000 Ribu
Link Alternatif kami :
- Untuk Mobile :
- m.istanagoal88.info
- m.istanarupiah.com
- Untuk Wap :
- wap.istanagoal88.com
- wap.istanagoal88.info
INFO LEBIH LANJUT BISA HUBUNGI KAMI ^^
LINE : Istanagoal
FB : Istana Goal
WHATSAPP : +85569843413