7 Fakta Terkait Perpanjangan PPKM

ISTANAGOALLOUNGE 7 Fakta Terkait Perpanjangan PPKM Pemerintah. resmi memperpanjang penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan.

Masyarakat atau  Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Namun kini tak lagi menggunakan nama PPKM Darurat, melainkan PPKM Level 3 dan 4.

Nomor 22 dan 23 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Di seas 2019 yang di keluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021

Inmendagri tersebut untuk para kepala daerah yang wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat).

Corona Virus Di sease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri.

mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” petikan Inmendagri tersebut.

Terdapat sejumlah aturan yang berbeda pada penerapan PPKM Level 3 dan 4. Termasuk pula wilayah-wilayahnya.

Dalam Inmendagri 23/2021, pemerintah menyebutkan wilayah-wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4, di antaranya Kota Medan, Sumatera Utara serta Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan Instruksi Mendagri

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri untuk mengatur tentang perpanjangan PPKM Darurat.

Namun, kali ini pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat dan Mikro. Namun PPKM Level 3 dan 4.

Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Di seas 2019 di Jawa dan Bali yang di keluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

Inmendagri tersebut di tujukan untuk para kepala daerah yang wilayahnya akan memberlakukan PPKM Mikro dan PPKM Darurat.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa danKelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, berkenaan dengan haltersebut diinstruksikan,” petikan Inmendagri tersebut.

Daftar Wilayah di Jawa-Bali Level 3

Adapun kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 3 berdasarkan Diktum Kesatu Inmendagri 22/2021 adalah sebagai berikut:

DKI Jakarta:

Semua kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta masuk kriteria level 4.

Banten

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Banten yakni, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon. 

Jawa Barat:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Barat yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Jawa Tengah:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Provinsi Jawa Tengah yakni, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

DI Yogyakarta:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di DI Yogyakarta yakni, Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Gunungkidul.

Jawa Timur: 

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Jawa Timur yakni, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

Bali:

Wilayah dengan kriteria Level 3 di Bali yakni, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.

Daftar Wilayah di Jawa-Bali Level 4

Selain PPKM Level 3, ada pula PPKM Level 4 yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

DKI Jakarta:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Provinsi Banten:

Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat:

Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya.

Jawa Tengah:

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, dan Kota Magelang.

DIY:

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur:

Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, dan Kota Batu.

Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3

Kebijakan PPKM Level 3 dan 4 ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri No 23 Tahun 2021.

Merujuk pada dua aturan tersebut, maka bukan hanya wilayah Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4. Dalam Inmendagri 22/2021, pemerintah menyebutkan wilayah-wilayah di luar Jawa-Bali yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4.

Berikut wilayah di luar Jawa-Bali yang berada dalam Level 3:

Aceh: Kota Banda Aceh

Sumatera Utara: Kota Sibolga

Sumatera Barat: Kota Solok

Riau: Kota Pekanbaru

Kepulauan Riau: Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan

Jambi: Kota Jambi

Sumatera Selatan: Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

Bengkulu: Kota Bengkulu

Lampung: Kota Metro

Kalimantan Tengah: Kabupaten Lamandau, Kabupaten Sukamara, dan Kota Palangkaraya

Kalimantan Utara: Kabupaten Bulungan

Nusa Tenggara Timur: Kabupaten Lembata dan Kabupaten Nagekeo

Maluku: Kabupaten Kepulauan Aru dan Kota Ambon

Papua: Kabupaten Boven Digoel dan Kota Jayapura

Papua Barat: Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.

Daftar Wilayah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Sementara wilayah yang masuk pada PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali adalah sebagai berikut:

Provinsi Sumatera Utara: Kota Medan

Sumatera Barat: Kota Buktitinggi, Kota Padang, dan Kota Padang Panjang

Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

Lampung: Kota Bandar Lampung

Kalimantan Barat: Kota Pontianak dan Kota Singkawang

Kalimantan Timur: Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram

Papua Barat: Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong

Aturan Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 3

Adapun pengaturan untuk wilayah yang nemerapkan PPKM Level 3 adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Sementara kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,utilitas publik.

Lalu proyek vital nasional dan industri yang di tetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

Sementara pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi.

pada pusat perbelanjaan/mal sebesar 25 persen dan jam operasional di batasi sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Namun, untuk layanan makanan melalui pesan-antar/di bawa pulang tetap di izinkan sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Sementara untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.

“Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan pembatasan jam operasional sampai denganPukul 17.00 waktu setempat dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen,” bunyi Inmendagri tersebut.

Sementara seluruh tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM level 3.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada area publik di tutup untuk sementara waktu.

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan di tutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah di maksud di nyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Sementara untuk kegiatan resepsi pernikahan di tiadakan untuk sementara namun kegiatan hajatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring di tutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah di maksud di nyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *