5 Fakta Terkait Penangkapan Kepala Rutan

ISTANAGOALLOUNGE  5 Fakta Terkait Penangkapan Kepala Rutan. Kembali terjadi lagi aparat kepolisian menangkap kasus penyalahgunaan narkoba. Kali ini, polisi menangkap Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton.

Penangkapan tersebut di benarkan Kabag Humas dan Protokol Di rektorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti.

“Betul informasi yang di maksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba.

tutur Rika saat di konfirmasi, Minggu, 18 Juli 2021.

Kemudian menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

Anton alias A di ketahui mendapatkan narkotika jenis sabu dari mantan napi berinisial M.

“Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M.

menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja,” tutur Ronaldo.

Menurut Ronaldo, petugas menangkap Anton pada Jumat, 25 Juni 2021 di kamar kos kawasan Slipi, Jakarta Barat. Sementara tersangka M di bekuk pada 28 Juni 2021.

Berikut 5 fakta terkait penangkapan Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton terkait kasus dugaan narkoba.

Upaya Bersih-Bersih Lapas dari Narkotika

Kepala Rutan Kelas I Depok, Anton di tangkap polisi terkait tindak pidana narkoba. Hal tersebut di benarkan Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.

“Betul informasi yang di maksud bahwa yang bersangkutan sudah berada di kepolisian terkait dengan narkoba.

” tutur Rika saat di konfirmasi, Minggu, 18 Juli 2021.

Menurut Rika, penangkapan tersebut menjadi upaya bersih-bersih lapas dan rutan dari berbagai aktivitas terkait narkotika.

Hal ini di sebutnya sebagai komitmen Di tjen Pemasyarakatan dalam pemberantasan narkoba.

“Artinya siapa pun yang terlibat dalam baik pemakaian maupun peredaran narkoba, baik itu warga binaan atau pun oknum petugas.

akan di kenai sanksi atau di tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Rika.

Tetap Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah, Pastikan Ada Sanksi

Rika mengatakan, sejauh ini perkara yang menjerat Kepala Rutan Kelas I Depok itu masih dalam penanganan kepolisian.

Anton d itangkap usai pengembangan atas kasus narkoba pada 28 Juni 2021 dan di amankan di Slipi, Jakarta Barat,.

dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.

“Kita ikuti dulu prosesnya, sekarang kan masih tahap praduga tidak bersalah ya, karena masih di proses di kepolisiian. Pasti akan ada sanksi, ini kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian,” tegas Rika.

Polisi Sebut Dapat Sabu dari Eks Napi

Polisi menangkap Kepala Rutan Klas I Depok bernama Anton alias A terkait dugaan tindak pidana narkoba.

Dalam kasus tersebut, tersangka di ketahui mendapatkan narkotika jenis sabu dari mantan napi berinisial M.

“Tersangka A mengenal tersangka M sejak tahun 2009 saat tersangka M menjadi napi di Lapas tempat tersangka A bekerja,” tutur Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.

Positif Gunakan Narkoba

Menurut Ronaldo, petugas menangkap Anton pada Jumat, 25 Juni 2021 di kamar kos kawasan Slipi, Jakarta Barat. Sementara tersangka M di bekuk pada 28 Juni 2021.

“Hasil cek urine yang di lakukan terhadap tersangka A yaitu positif mengandung narkotika jenis amphetamine, methamphetamine, dan benzo,” terang dia.

Amankan Barang Bukti

Adapun barang bukti yang di amankan dari Anton antara lain, satu paket sabu seberat 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu. bong bekas sisa pakai, empat butir obat aprazolam, dan satu unit handphone.

“Tersangka A telah di lakukan penahanan sejak tanggal 28 Juni 2021. Dalam penanganan perkara ini, Satresnarkoba Polrestro Jakbar juga telah berkoordinasi dengan Kemenkumham dan Di tjen Lapas,” kata Ronaldo menandaskan.

Terhadap tersangka A, polisi menjerat dengan Pasal. 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dan pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *