7 Fakta Viral Pengibaran Bendera Merah Putih

ISTANAGOALLOUNGE 7 Fakta Viral Pengibaran Bendera Merah Putih Jagat media sosial di buat heboh dengan beredarnya video terkait pelarangan pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Peristiwa pelarangan pengibaran bendera merah putih yang viral itu terjadi pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Dalam video tersebut memperlihatkan sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang di larang mengibarkan merah putih. Padahal tujuan mereka hanya ingin mengibarkan bendera merah putih di Jembatan PIK untuk merayakan HUT ke-76 RI.

Perekam video adalah salah satu anggota organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP).

Wakapolsek Penjaringan AKP Arnold menyebut, kepolisian tidak memberikan izin terhadap kegiatan tersebut karena akan menimbulkan kerumunan. Bila itu terjadi, berpotensi memunculkan klaster baru.

“Dari pihak kepolisian tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut,” kata Arnold.

Hal senada juga di sampaikan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan. Ia menegaskan yang tidak di izinkan adalah kerumunannya, bukan pengibaran bendera merah putih.

“Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang di larang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi klaster baru,” tegas Guruh saat di hubungi, Rabu 18 Agustus 2021.

Berikut fakta-fakta terkait video viral di larangnya pengibaran bendera merah putih di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)

1. Video Viral di Media Sosial

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan sekelompok anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di larang mengibarkan merah putih di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 17 Agustus 2021, bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.

2. Polisi Benarkan Adanya Ormas Berkerumun

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan lantas membenarkan adanya ormas tertentu yang beramai-ramai mendatangi lokasi pada Selasa 17 Agustus 2021. Namun dia tak menjelaskan detail maskud kedatangan mereka.

Hanya saja, Guruh menyatakan bahwa aktivitas mereka berpotensi menimbulkan transmisi penularan virus corona Covid-19. Sehingga kepolisian mengambil tindakan untuk membubarkan ormas tersebut.

“Iya (kita antisipasi agar tidak terjadi kerumunan),” kata Guruh dalam keterangannya, Rabu 18 Agustus 2021.

3. Polisi Tegaskan Jakarta Masih PPKM

Guruh menjelaskan, bahwa Jakarta masih menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Salah satu poinnya mengatur soal larangan masyarakat berkerumun.

“Saat ini masih PPKM yang mana dilarang berkerumun. Apalagi sekarang jumlah positif aktif di Jakarta sedang menurun. Makanya kami jaga agar tidak terjadi kenaikan kembali,” tandas dia.

4. Antisipasi Klaster Baru Covid-19

Perekam video menginformasikan, kedatangan mereka dihalau oleh petugas kepolisian. Padahal, tujuan mereka hanya ingin membentangkan bendera merah putih dalam rangka memperingati HUT RI ke-76 pada 17 Agustus 2021 kemarin.

Wakapolsek Penjaringan AKP Arnold menyebut kepolisian tidak memberikan izin terhadap kegiatan tersebut karena akan menimbulkan kerumunan. Bila itu terjadi, berpotensi memunculkan klaster baru.

“Dari pihak kepolisian tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut,” kata Arnold.

5. Narasi yang Beredar di Masyarakat Keliru

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan menegaskan, bahwa narasi yang beredar di media sosial terkait dengan pelarangan mengibarkan bendera merah-putih di kawasan PIK Pantai Indah Kapuk (PIK), keliru.

Dia menyatakan, yang dilarang kepolisian adalah kerumunannya, bukan pengibaran bendera merah putih.

“Saya mau luruskan narasi yang beredar. Kami tegaskan yang dilarang itu adalah berkerumun. Kita tidak ingin terjadi klaster baru,” tegas Guruh.

6. Wagub DKI Tegaskan Tak Ada Larangan Pengibaran Bendera di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara soal video viral terkait penghadangan pengibaran bendera Merah Putih di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Menurut dia, tidak ada pelarangan pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih. Yang ada melarang kerumunan.

“Tidak ada larangan pemasangan bendera. Boleh pasang bendera, yang dilarang adalah kerumunan saat memasang bendera sepanjang 21 meter itu,” kata Riza melalui akun Youtube Ariza Patria, Rabu 18 Agustus 2021.

Dia memastikan, petugas tidak pernah melarang pengibaran bendera Merah Putih, justru sebaliknya mengajurkan terjadinya pengibaran.

“Justru kita menganjurkan pemasangan bendera, karena Merah Putih itu mengingatkan bahwa kita sebangsa, bahwa kita setara, tidak ada pendatang, tidak ada pribumi, semua sama warga Indonesia,” ungkap Politikus Gerindra ini.

7. Wagub DKI Minta Masyarakat Saling Percaya

Riza meminta warga saat itu untuk tak menciptakan kerumunan. Karenanya, diminta berkoordinasi dengan petugas dan saling percaya.

“Silakan pasang bendera asal jangan menimbulkan kerumunan, koordinasikan dengan baik. Jauhi saling curiga, mari saling percaya,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *