3 Fakta Remisi Djoko Tjandra HUT ke-76 RI

ISTANAGOALLOUNGE 3 Fakta Remisi Djoko Tjandra HUT ke-76 RI  Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama dua bulan. Remisi tersebut di berikan bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-76 RI.

Sebelumnya di ketahui, pemilik bernama lengkap Joko Soegianto Tjandra tersebut di vonis hukuman 2 tahun penjara atas kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Di tjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti membeberkan beberapa alasan mengapa Djoko Tjandra mendapatkan remisi atas hukumannya tersebut.

“Berdasarkan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan: Bagi narapidana yang di pidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, di berikan remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani satu per tiga masa pidana,” beber Rika.

Di jelaskan pula jika terpidana Djoko Tjandra telah menjalankan satu per tiga masa pidananya. Oleh karena itu sesuai aturan yang berlaku, remisi atau pengurangan masa hukuman dapat di terapkan.

1. Remisi Memenuhi Syarat

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Di tjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Rika Aprianti mengonfirmasi pemberian remisi terhadap Doko Tjandra.

Menurutnya, remisi atau pengurangan hukuman terhadap terpidana Djoko Tjandra telah memenuhi syarat remisi umum tahun 2021.

“Remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah remisi umum tahun 2021.

Rika menjelaskan, Djoko Tjandra merupakan narapidana yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta.

berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009.

“Jadi, berdasar Pasal 14 ayat 1 huruf (i) Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

menyatakan narapidana berhak mendapatkan remisi,” kata Rika.

2. Berdasarkan Aturan Terpidana Memiliki Hak Remisi

Di tjen Pas Rika menambahkan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 12/K/PID.

SUS/2009 tanggal 11 Juni 2009 yang sudah berkekuatan hukum tetap. maka Djoko Tjandra di kenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Adapun Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, menyatakan:

Bagi Narapidana yang di pidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat.

dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, di berikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berkelakuan baik, b) telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.

“Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana (28/03/2021),” ujarnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, kata Rika, maka Djoko Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan remisi.

3. Remisi Di berikan Saat Momen HUT ke-76 RI

Setelah sempat 11 tahun buron dan akhirnya duduk sebagai terpidana dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dua bulan. Remisi di berikan pada momentum HUT ke-76 RI.

Di rektorat Jenderal Pemasyarakatan (Di tjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) beralasan, pemberian remisi HUT RI kepada Djoko Tjandra sudah sesuai aturan.

“Di berikan remisi bila memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan telah menjalani 1/3 masa pidana. Joko Tjandra terpidana yang sudah menjalani 1/3 masa pidana terhitung sejak 28 Maret 2021,” kata Kabag Humas dan Protokol Di tjenpas, Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).

Sebelumnya, dalam kasus cessie Bank Bali senilai Rp 904 miliar ini, Djoko Tjandra di vonis hukuman dua tahun penjara. Dia juga harus membayar denda Rp 15 juta dan uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar di rampas untuk negara.

Namun pada Juni 2009 atau sehari sebelum putusan MA, Djoko Tjandra kabur ke luar negeri dan sempat berpindah kewarganegaraan. Djoko Tjandra akhirnya di tangkap pada Juli 2020 setelah 11 tahun buron.

Selain kasus cessie Bank Bali, saat ini Djoko Tjandra juga menghadapi sejumlah perkara hukum. Dia di hukum 2 tahun 6 bulan dalam kasus surat jalan palsu.

Kemudian dalam kasus suap status red notice, Djoko Tjandra di vonis hukuman 4,5 tahun penjara. Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman tersebut menjadi 3,5 tahun. Belakangan jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *