5 Fakta Cryptocurrency yang Dinyatakan Haram

Aceris Law Successfully Resolves ICC Arbitration Involving the  Cryptocurrency Industry • Aceris Law LLC

IstanaGoalLounge  – Mata uang kripto (cryptocurrency) di nyatakan sebagai transaksi yang haram oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. Ketentuan cryptocurrency haram di putuskan melalui bahtsul masail yang berlangsung Minggu, 24 Oktober 2021. berikut 5 Fakta Cryptocurrency yang Dinyatakan Haram

5 Fakta Cryptocurrency yang Dinyatakan Haram

1. Uang Kripto di anggap Hilangkan Legalitas Transaksi

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandangan bahwa meskipun kripto telah di akui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi,

tetapi tidak bisa di legalkan secara syariat,” kata Kiai Azizi Chasbullah sebagai mushahih, demikian seperti di kutip dari laman Jatim NU, Kamis (28/10/2021).

Ia menjelaskan, status mata uang kripto pun tidak bisa di akui sebagai komoditas dan tidak di perbolehkan.

Mata uang kripto di putuskan haram karena di anggap akan munculnya beberapa kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

2. Picu terjadinya penipuan

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka di hukumi haram,” kata Kiai Azizi Chasbullah sebagai mushahih.

Selain itu, dalam pembahasan, peserta musyawarah menganggap mata uang kripto tidak memiliki manfaat secara syariat, seperti yang di jelaskan dalam kitab-kitab fiqih.

Di sebutkan, hal ini di benarkan oleh salah satu tim ahli mata uang kripto yang diundang PWNU Jatim.

Ahli tersebut di undang untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan mata uang kripto.

3. Ekonom: Uang Kripto banyak manfaatnya

Nailul menjelaskan, bahwa cryptocurrency atau aset kripto merupakan inovasi dalam bidang finansial,

di mana ada aset berupa uang digital yang di bungkus dalam teknologi bernama blockchain. Menurutnya, aset kripto ini banyak manfaatnya.

“Teknologi blockchain dan aset atau mata uang kripto ini banyak manfaatnya.

Antara lain mampu mendeteksi penggunaan anggaran oleh pemerintah agar bisa terdeteksi tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

4. Aturan perdagangan aset kripto (Crypto Asset) di Indonesia

Dalam surat tersebut, di katakan bahwa aset kripto tetap di larang sebagai alat pembayaran,

namun sebagai alat investasi dapat di masukan sebagai komoditi yang dapat di perdagangkan di bursa berjangka.

“Dengan pertimbangan, karena secara ekonomi potensi investasi yang besar dan apabila di larang akan berdampak pada banyaknya investasi yang keluar (capital outflow)

karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto,” demikian di tulis surat tersebut seperti di kutip dari keterangan Bappebti, Kamis

5. Dasar hukum pengaturan aset kripto

Top cryptocurrency prices today: Solana, XRP up 3%; Dogecoin sheds 2% - The  Economic Times

Bappebti juga membeberkan sejumlah dasar hukum terkait pengaturan perdagangan aset kripto.

Salah satunya, adalah Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Pasal 1 No. 2.

UU tersebut menyatakan, bahwa komoditi adalah semua barang, jasa, hak dan kepentingan lainnya dan setiap derivatif dari komoditi yang dapat diperdagangkan dan menjadi subjek kontrak berjangka , kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.

Selain itu, Bappebti juga mengatakan bahwa pihaknya “berwenang memberikan persetujuan kepada Bursa Berjangka untuk menyelenggarakan transaksi fisik Komoditi (termasuk Aset Kripto) dan berwenang menetapkan tata caranya”.

Dalam pasal 15 UU PBK, dikatakan bahwa Bursa Berjangka dapat menyelenggarakan transaksi fisik komoditi yang jenisnya diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah mendapatkan persetujuan Bappebti

Sarri Segera Latih Lazio, Minta Datangkan Pemain Chelsea Ini
PREDIKSI TOGEL SINGAPORE

Ikutin Terus Prediksi Togel Terupdate
IstanaGoalLounge

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *