3 Informasi Salah Seputar Vaksinasi Covid-19

ISTANAGOALLOUNGE  Program vaksinasi covid-19 masih berjalan di Indonesia. Namun hoaks seputar program ini juga masih beredar.

Hoaks ini menyebar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Tentu saja hoaks ini bisa menganggu kelancaran program vaksinasi covid-19.

Lalu apa saja hoaks seputar vaksinasi covid-19? Berikut beberapa di antaranya:

1. Cek Fakta: Klarifikasi Perubahan Jadwal Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas

Beredar di aplikasi percakapan dan media sosial postingan terkait perubahan peraturan vaksinasi covid-19 bagi para penyintas. Postingan ini ramai di bagikan sejak beberapa waktu lalu.

Dalam postingan yang beredar terdapat judul “Perubahan Peraturan di Indonesia untuk Vaksinasi Covid-19 Bagi Orang yang Pernah Terkena Covid-19”.

Di dalam postingan itu di jelaskan bahwa sudah tidak ada lagi screening vaksinasi covid-19 di Indonesia untuk orang yang pernah terkena covid-19.

Selain itu juga terdapat narasi “Sekarang penyintas covid bisa di vaksin langsung sesuai jadwal.” Postingan itu juga di sertai nama akun @adamprabata.

Lalu benarkah postingan terkait perubahan peraturan vaksinasi covid-19 bagi para penyintas? Simak dalam artikel berikut ini…

2. Cek Fakta: Klarifikasi Kemenkes dari Larangan WHO Vaksinasi Covid-19 Paksa Hingga Vaksin Merah Putih

Beredar di aplikasi percakapan Whatsapp pesan berantai berisi berita terkait vaksin covid-19. Pesan berantai ini ramai di bagikan sejak akhir pekan kemarin.

Dalam pesan berantai tersebut membahas beberapa hal terkait vaksin covid-19 seperti kewajiban dari WHO, tanggung jawab pemerintah, hingga vaksin merah putih. Berikut isi pesan berantai itu selengkapnya:

“Dr. Tifa: WHO Melarang Vaksinasi Paksa Apalagi Dengan Ancaman Hukuman Pada Rakyat

WHO MELARANG VAKSINASI PAKSA APALAGI DENGAN ANCAMAN RAKYAT Tidak bisa memperpanjang SIM, STNK juga HUKUMAN jika tidak mau menerima vaksin Tiada 1pun negara di bumi ini, boleh melakukan program penyuntikan Vaksinasi, dalam situasi emergency sekalipun, dengan paksaan. ancaman hukuman dll pada rakyatnya. Sejak WHO berdiri tahun 1958, Vaksinasi itu Program Sukarela, bukan program Mandatory. Tugas Pemerintah, untuk MENYEDIAKAN VAKSIN TERBAIK, berikan edukasi terbaik, memberikan pemahaman terbaik. Bukan memberikan ANCAMAN apalagi HUKUMAN PADA RAKYATNYA. Kalau ada satu Rakyat, yang cedera karena Vaksin, membuat cacat dan meninggal karena Vaksin… Saya mau tanya pada Presiden, pada Menteri Kesehatan, Kapolri dll Tanggungjawab apa yang bisa Anda berikan kepada Penerima Vaksin? Dari 3 pertanyaan di atas, seharusnya Pemerintah, Presiden, Menkes dll, punya kepekaan hati rasa yang tinggi.

Semua Nakes, seluruh Rakyat Indonesia, sadar, bahwa Vaksinasi Corona, demi agar Pandemi ini bisa segera selesai, adalah pilihan yang harus di pertimbangkan.

Dan apabila Pemerintah, punya kehendak baik, untuk menyediakan yang terbaik bagi rakyatnya, dan tidak memberikan vaksin sembarangan dengan risiko yang harus ditanggung oleh Rakyat sendiri, Mensupport, mendukung, dan mendorong secara penuh, agar Vaksin Merah Putih segera jadi dan bisa digunakan secepat mungkin. Kita punta Laboratorium, Pabrik Vaksin, Ilmuwan hebat-hebat yang sudah puluhan tahun memproduksi Vaksin, bahkan mengekspor ke negara-negara lain. Dan Para Ilmuwan itu, sudah menyatakan SANGGUP untuk membuat Vaksin MERAH PUTIH, dan asalkan Pemerintah mensupport, Vaksin bisa jadi tahun 2021, dan bisa digunakan secara luas. Pertanyaan saya: Kenapa Vaksin Merah Putih tidak disupport, didukung, disegerakan untuk jadi? Sekali lagi saya tegaskan di sini. Saya tidak Anti Vaksin. Tetapi saya tidak mau disuntik Vaksin selain Vaksin dari Virus Asli Indonesia, Vaksin yang dibuat oleh Bangsa Indonesia sendiri. TITIK! TANPA SYARAT !! (Dr. Tifauzia Tyassuma)”

3. Cek Fakta: Tidak Benar Pemberian Obat Bius usai Vaksinasi Covid-19 Bisa Akibatkan Kematian

Beredar melalui aplikasi percakapan informasi terkait larangan mendapatkan anestesi (obat bius) setelah di vaksin covid-19. Informasi itu beredar sejak awal pekan ini.

Dalam informasi yang beredar di sebutkan jika seseorang yang mendapat anestesi setelah di vaksin covid-19 akan membuat orang itu meninggal dunia. Berikut narasi selengkapnya:

“Peringatan

Siapapun yang telah di vaksinasi virus corona di larang menggunakan segala jenis anestesi (bius), baik anestesi (bius) lokal maupun anestesi (bius) dokter gigi, karena hal ini sangat membahayakan nyawa orang yang di vaksinasi, sangat berbahaya, dan dapat langsung meninggal. .

Oleh karena itu, orang yang di vaksinasi harus menunggu 4 minggu setelah di vaksinasi, Jika dia terinfeksi dan sembuh, dia hanya dapat menggunakan anestesi 4 minggu setelah dia sembuh dari infeksi coronavirus.

Seorang kerabat dari seorang teman di vaksinasi dua hari yang lalu, pergi ke dokter gigi kemarin, dan meninggal segera setelah di beri anestesi (bius) lokal ! Setelah membaca peringatan tentang vaksinasi coronavirus, pada kotak vaksin, kami menemukan bahwa setelah menyelesaikan vaksin coronavirus, ada peringatan untuk tidak menggunakan anestesi ! (obat bius).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *