3 Syarat Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil Perhatikan Jenis Dan Waktu

ISTANAGOALLOUNGE – 3 Syarat Vaksin Covid-19 – Untuk ibu hamil telah di sampaikan oleh Kementerian Kesehatan. Pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil ini juga telah di rekomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Seperti yang telah di ketahui, ibu hamil memiliki kerentanan yang tinggi terhadap penularan COVID-19. Pasalnya, daya tahan tubuhnya bisa turun drastis di bandingkan dengan orang pada umumnya. 

3 Syarat Vaksin Covid-19 Bagi Ibu Hamil Perhatikan Jenis Dan Waktu

Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir. Ada sejumlah ibu hamil yang terkonfirmasi positif COVID-19 yang mengalami gejala berat, bahkan hingga meninggal dunia. Risiko gejala berat lebih tinggi lagi jika ibu hamil memiliki penyakit penyerta terkait jantung. Diabetes, darah tinggi tapi juga berupa obesitas, terlalu kurus, dan anemia.

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Vaksinasi COVID-19 untuk Ibu Hamil Masuk Kriteria Khusus

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19. Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Yang di tandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 2 Agustus 2021.

Dengan terbitnya aturan ini, Kemenkes menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota , dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19,

Dalam aturan tersebut juga menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap. Status kesehatan sasaran sebelum di lakukan pemberian vaksinasi di lakukan lebih detail di bandingkan sasaran lain. Format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil pun juga telah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Syarat Vaksin untuk Ibu Hamil

1. Jenis Vaksin

Dalam keterangan pers, vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac. Tentunya akan di sesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia.

2.Waktu Pemberian Vaksin

Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai di berikan pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua di lakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

3. Monitoring Efek Samping Vaksin

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.

Mengantisipasi terjadinya KIPI, di setiap pos kartu vaksinasi telah tersedia contact person yang bisa di hubungi jika ada keluhan dari penerima vaksinasi atau bisa juga melaporkan melalui keamanan vaksin.kemkes.go.id.

Pemerintah juga akan menanggung Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) COVID-19 yang membutuhkan pengobatan dan perawatan di faskes sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *