ISTANAGOALLOUNGE 4 Fakta Viralnya Seleb TikTok Juyy Putri Julia Eka Putri Istanti atau dikenal Juyy Putri merupakan seleb TikTok yang belakangan ini ramai di perbincangkan.
Bagaimana tidak, Juyy Putri justru menyelenggarakan pesta ulang tahun mewah di hotel saat masa PPKM Darurat di Bekasi, Jawa Barat.
Buntut panjang dari permasalahan ini pun akhirnya Juyy Putri mendapatkan panggilan dari Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu 28 Juli 2021.
Tak sendirian, Juyy alias Dede ini juga di panggil bersama tiga orang rekannya untuk menjalani pemeriksaan terkait acara yang di gelarnya di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Usai viral, Juyy Putri kemudian menyesal dan mengakui kesalahannya. Ia meminta maaf atas perilaku serta tindakan yang membuat publik gaduh.
Rayakan Ulang Tahun saat PPKM Darurat
Pesta ulang tahun Juyy Putri yang di gelar di sebuah hotel berbintang menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, selain di gelar di tengah PPKM Darurat, acara tersebut juga di hadiri puluhan tamu undangan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
Acara yang di posting di media sosial itu viral dan mendapat banyak kecaman warganet. Banyak yang meminta sang seleb TikTok itu di berikan sanksi tegas karena telah melanggar aturan PPKM Darurat.
Dipanggil Aparat Kepolisian
Acara ulang tahun Juyy Putri pun langsung menyita banyak perhatian dari warganet.
Publik merasa geram karena wanita dengan followers sebanyak 15 Juta di TikTok ini seolah memberikan contoh yang buruk karena mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan.
Buntut panjang dari permasalahan ini pun akhirnya Juyy Putri pun kini mendapatkan panggilan dari Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu 28 Juli 2021.
Tak sendirian, Juyy alias Dede ini juga di panggil bersama tiga orang rekannya untuk menjalani pemeriksaan terkait acara yang di gelarnya di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat tersebut.
Di vonis Bersalah dan Di denda
Juyy Putri di vonis bersalah melanggarar PPKM di Kota Bekasi. Dia di kenakan sanksi denda sebesar Rp 12 juta persidangan yang di gelar secara online oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Perempuan yang baru menginjak usia 18 tahun itu terbukti melanggar PPKM Darurat saat merayakan pesta ulang tahun sebuah hotel berbintang . Banyak tamu undangan yang hadir tanpa mengenakan masker dan menjaga jarak.
Juyy Putri di vonis melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 05 Tahun 2021. tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan. Masyarakat, serta membayar langsung dendanya tanpa ada bantahan.
Majelis hakim memutuskan sanksi denda sebesar Rp 12 juta kepada Juyy Putri karena di nilai berbuat gaduh.
Para tamu undangan yang hadir juga di kenakan denda masing-masing Rp 2 juta. Sedangkan untuk pihak hotel di kenakan denda sebesar Rp 17 juta.
Minta Maaf dan Akui Kesalahan
Juyy Putri pun kemudian menyesal dan mengakui kesalahannya. Ia meminta maaf atas perilaku serta tindakan yang membuat publik gaduh.
“Saya meminta maaf atas ulah saya,” kata Juyy, Jumat 30 Juli 2021.
Juyy mengaku menerima keputusan hakim dan bersedia membayar denda. Ia juga meminta agar masyarakat terutama para fans, untuk tidak mengikuti tindakannya yang salah tersebut.
“Jangan mengikuti aku karena aku salah. Hindari kerumunan, patuh pada protokol kesehatan,” tandas Juyy.