ISTANAGOALLOUNGE 5 Fakta Terkait Penangkapan dr Richard Lee Aparat kepolisian buka suara terkait penangkapan dr Richard Lee. Penangkapannya oleh penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial dan menuai polemik.
5 Fakta Terkait Penangkapan dr Richard Lee Polisi pun kemudian membeberkan kronologi penangkapan dokter yang berseteru dengan artis Kartika Putri tersebut.
Kasubdit Siber Di treskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu , penyidik mendatangi kediaman dr Richard Lee sekira pukul 07.00
WIB pada Rabu 11 Agustus 2021 di Palembang, Sumatera Selatan.
Rovan menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tak asal melakukan penangkapan. Dia mengungkapkan, dr Richard Lee melakukan perlawanan saat di minta penyidik ke Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sehingga, kata Rovan, penyidik memilih untuk melakukan upaya penjemputan paksa.
“Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R,” terang Rovan, Kamis 12 Agustus 2021.
Rovan menyebut, beberapa posting-an yang pernah di sita sebagai barang bukti di duga di hilangkan oleh Richard Lee. Atas dasar itulah, penyidik akhirnya memutuskan menjemput Richard Lee dari kediamannya.
Berikut sederet fakta yang di ungkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait penangkapan dr Richard Lee.
Kronologi Lengkap Penangkapan versi Polisi
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3368639/original/031706500_1612446665-Richard_Lee.jpg)
Penangkapan dr Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial dan menuai polemik. Polisi pun membeberkan kronologi penangkapan dokter yang berseteru dengan artis Kartika Putri tersebut.
Kasubdit Siber Di treskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, penyidik mendatangi kediaman Richard Lee sekira pukul 07.00 WIB pada Rabu 11 Agustus 2021 di Palembang, Sumatera Selatan.
Rovan menyebut, penyidik Polda Metro Jaya datang ke kediaman Richard Lee dengan di dampingi sekuriti dan anggota Polsek setempat. Rovan menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tak asal melakukan penangkapan.
“Kami menjelaskan terkait kasus yang sedang di lakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis 12 Agustus 2021
Rovan mengungkapkan bahwa Richard Lee melakukan perlawanan saat di minta penyidik ke Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, penyidik memilih untuk melakukan upaya penjemputan paksa.
“Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R,” terang dia.
Sebut dr Richard Lee Coba Hilangkan Barang Bukti
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3423114/original/020908600_1617862388-Richard2.jpg)
Rovan kemudian mengungkap posting-an dr Richard Lee di akun media sosial (medsos) miliknya yang telah di sita kepolisian terkait perkara hukum.
Akun medsos Richard Lee itu telah di sita sebagai barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.
Rovan mengatakan, penyidik menemukan posting-an di akun @drrichard_lee pada 6 Agustus 2021.
Adapun posting-annya berbunyi, “hai semua saya kembali setelah sekian lama, ini adalah perjalanan yang luar biasa banyak halangan banyak hambatan”.
Menurut Rovan, Richard Lee sebenarnya telah mengetahui akun tersebut di sita polisi berdasarkan surat penyitaan Di treskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2020.
Juga di kuatkan dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 8 Juli 2021 kemudian di buatkan berita.
acara penyitaan pada 10 Juli 2021.
“Bahwa berdasarkan penyelidikan pada 6 Agustus 2021 saudara R mem-posting di akun yang telah di sita oleh penyidik,” ujar dia.
Tak cuma itu, Rovan menyebut, beberapa posting-an yang pernah di sita sebagai barang bukti di duga di hilangkan oleh Richard Lee.
Atas dasar itulah, penyidik akhirnya memutuskan menjemput Richard Lee dari kediamannya.
“Dan di temukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah di hapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu kami melakukan penangkapan,” tegas Rovan.
Tegaskan Penangkapan Sesuai SOP
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3538006/original/052035000_1628742935-148355508_430150894707997_2084073915891854769_n.jpg)
Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga angkat bicara terkait viralnya rekaman video penangkapan dr Richard Lee.
Menurut dia, Dr Richard Lee di tangkap atas tuduhan upaya penghilangan barang bukti.
“Saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti.
yang di duga di lakukan oleh RL,” kata di a di Polda Metro Jaya, Kamis 12 Agustus 2021.
Yusri membenarkan, penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman daripada Dr Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Agustus 2021.
Hal ini di lakukan setelah di temukan adanya dugaan mengambil alih akun instagram yang telah di sita oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Yusri menyebut, Dr Richard Lee sedang menghadapi kasus pencemaran nama baik yang di laporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.
Adapun kasus ini telah masuk ke tahap penyidikan.
Beberapa barang yang berkaitan dengan perkara di sita sebagai barang bukti antara lain handphone dan akun instagram milik Dr Richard Lee. Penyitaan merujuk pada surat perintah yang di terbitkan oleh PN Jakael sejak 8 juli 2021 lalu.
“Kemarin kita mendatangi RL penyidik datangi lengkap dengan surat perintah,” ujar dia.
Yusri membantah, penyidik menabrak aturan saat melakukan penangkapan Dr Richard Lee. Menurut dia, semua itu telah sesuai dengan SOP.
“Seperti di sampaikan istrinya adanya penangkapan paksa, ini tidak. Kita lakukan sesuai sesuai mekanismenya yang ada,” ucap dia.
Siap Berdebat karena Penangkapan Sesuai SOP
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3537675/original/096576500_1628698918-WhatsApp_Image_2021-08-11_at_10.58.31_PM.jpeg)
Yusri kemudian mengaku siap beradu argumen. Menurut dia, cara kerja penyidik telah sesuai dengan SOP yang ada terkait penangkapan dr Richard Lee.
“Upaya kekerasan yang di sampaikan oleh beberapa ini tidak benar, nanti saya sampaikan ke teman-teman semua, penyidik melakukan upaya. paksa sesuai dengan prosedur yang ada,” kata Yusri.
Dia menerangkan, penyidik saat bertandang ke kediaman dr Richard Lee di lengkapi dengan surat perintah. Tapi, saat itu dr Richard Lee menolak dan melakukan perlawanan.
“Ketentuannya kami penyidik mendatangi, memperlihatkan surat perintah, kemudian membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan.
Tetapi memang pada saat itu tidak mau untuk ikut dengan penyidik sehingga di lakukan upaya paksa sesuai dengan aturan prosedur yang ada,” papar Yusri.
Dia mengungkap, dr Richard Lee di duga melanggar hukum dengan mengakses kembali akun Instagram miliknya.
Padahal, akun Instagram itu telah di sita oleh penyidik guna mendalami kasus pencemaran nama baik yang di laporkan Kartika Putri.
Yusri menyebut, penyitaan barang bukti itu terlampir dalam surat keputusan yang di keluarkan oleh PN Jaksel pada 8 Juli 2021.
“Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik barang bukti yang ada di treskrimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses di akun yang sudah.
menjadi barang bukti di lakukan sendiri oleh saudara RL,” ucap dia.
Di tetapkan Jadi Tersangka Akses Ilegal dan Langsung Di tahan
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3537667/original/028776900_1628697922-WhatsApp_Image_2021-08-11_at_10.01.19_PM.jpeg)
Penyidik Di treskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dugaan ilegal akses terhadap akun Instagram yang.
telah di sita polisi terkait laporan artis Kartika Putri Richard kini telah di tahan di Polda Metro Jaya.
Yusri menyampaikan, dr Richard Lee di duga berupaya menghilangkan barang bukti berkaitan dengan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap selebritas Kartika Putri.
“Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan di Di rektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ucap Yusri.
Yusri membeberkan, Richard Lee di persangkakan dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 Pasal 30 KUHP.
“Semua unsur masuk, ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara,” tegas dia.