6 Fakta Terkait Obat Ivermectin

ISTANAGOALLOUNGE – Ivermectin untuk terapi Covid-19 sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kabar tersebut disampaikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Erick mengatakan Ivermectin di anggap bekerja dalam menekan penularan dan perkembangan virus yang menyebabkan Covid-19. Selain itu, menurut Erick, Ivermectin nantinya akan diproduksi PT Indofarma, selaku BUMN farmasi. 6 Fakta Terkait Obat Ivermectin

6 Fakta Terkait Obat Ivermectin

1. Dapat Izin Edar, Akan Diproduksi Biofarma

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengumumkan izin edar obat produksi PT Indofarma Tbk (INAF) Ivermectin.

Ivermectin ini sebagai terapi yang merupakan obat minum anti parasit yang secara in vitro memiliki kemampuan anti-virus yang luas dengan cara menghambat replikasi virus SARS-CoV-2.

“Pada hari ini kami sampaikan Ivermectin, alhamdulillah hari ini keluar izin edar dari BPOM.

Kami terus melakukan komunikasi insentif dengan Kemenkes sesuai rekomendasi BPOM dan Kemenkes bahwa obat Ivermectin ini harus mendapat izin dokter dalam penggunaan keseharian,” kata Menteri BUMN Erick Thohir dalam video konferensi, Senin, 21 Juni 2021.

2. Akan Di produksi 4 Juta Sebulan

Di ketahui, sejumlah negara seperti Filipina dan India mulai menggunakan Ivermectin sebagai opsi pengobatan Covid-19.

Merujuk pada sejumlah jurnal kesehatan, Erick mengatakan Ivermectin di anggap bekerja dalam menekan penularan dan perkembangan virus yang menyebabkan Covid-19. Adapun saat ini, Ivermectin sudah melalui uji stabilitas.

“Karena itu, obat Ivermectin yang di produksi Indofarma ini pada saat ini kita sudah mulai produksi dengan kapasitas 4 juta sebulan,” kata Erick.4 dari 10 halaman

3. Di hargai Mulai Rp 5.000

Erick mengatakan, obat terapi pasien Covid-19 ini di banderol dengan harga yang sangat murah, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet.

Ivermectin ini saat ini sedang berada dalam fase uji stabilitas. Menurut Erick, obat ini sudah teruji efektivitasnya berdasarkan beberapa jurnal kesehatan.

“Nantinya dengan kapasitas produksi 4 juta tablet per bulan, obat ini di harapkan menjadi solusi dari virus Covid-19,” jelas dia

4. Masih Uji Klinik, Buktikan Direkomendasikan untuk Pasien Covid-19

Rencana penggunaan Ivermectin untuk terapi Covid-19 mendapat sorotan tenaga kesehatan.

Sebab, Ivermectin masih dalam tahap uji klinik di sejumlah rumah sakit.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan Ivermectin masih dalam fase uji klinik.

Uji klinik ini di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut penelitian untuk pencegahan maupun pengobatan Covid-19 yang sudah di publikasikan menyatakan bahwa Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium.

Namun, masih di perlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat Covid-19 melalui uji klinik lebih lanjut.

Menurut BPOM, Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia saat ini untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin di berikan dalam dosis tunggal 150 hingga 200 mcg/kg, berat badan dengan pemakaian satu tahun sekali.

5. Harus Di beli dengan Resep Dokter

Ivermectin, kata BPOM, merupakan obat keras sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang

dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot atau sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Lembaga yang di pimpin Penny Kusumastuti Lukito itu juga meminta masyarakat tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online.

“Untuk penjualan obat Ivermectin termasuk melalui online tanpa ada resep dokter dapat di kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata BPOM melalui siaran persnya pada 10 Juni 2021.

6. Tegaskan Bukan Obat Covid-19

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga meluruskan informasi yang simpang siur mengenai penggunaan Ivermectin yang di sebutkan sebagai obat Covid-19.

Arya menegaskan, Ivermectin, sebagaimana di sebutkan Menteri BUMN Erick Thohir, adalah obat terapi untuk pasien Covid-19.

Ivermectin tidak pernah mendapat izin edar sebagai obat Covid-19, namun mendapat izin edar sebagai anti parasit.

“Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit.

Nah, obat ini Ivermectin ini, seperti di sampaikan Pak Erick itu bisa jadi terapi bagi orang yang terkena corona, jadi yang terkena corona,” jelas Arya kepada media, Selasa, 22 Juni 2021.

Arya juga bilang, hingga saat ini, tidak pernah ada obat Covid-19. Yang ada ialah obat terapi yang di berikan kepada pasien Covid19 dan penggunaannya juga harus berdasarkan rekomendasi dokter.

Obat lain seperti Favipiravir, Azytromicin atau Avigan, juga bukan obat Covid-19, melainkan untuk terapi pasien Covid-19.

“Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin (adalah) obat Corona itu jelas salah, jangan di plintir, itu sangat salah,” kata dia.

Obat-obatan ini juga di gunakan sebagai terapi di India. Efektivitas obat ini juga sudah terbukti di dalam berbagai jurnal ilmiah.

Sarri Segera Latih Lazio, Minta Datangkan Pemain Chelsea Ini
PREDIKSI TOGEL SINGAPORE

Klik Untuk Di Sini Untuk Daftar !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *