8 Fakta Soal Kasus Youtuber Muhammad Kece

ISTANAGOALLOUNGE  8 Fakta Soal Kasus Youtuber Muhammad Kece Youtuber Muhammad Kece masih menjadi perbincangan hangat semenjak dia mengunggah sebuah video yang di duga berisi penistaan agama. Video itu di unggah dalam akun Youtubenya. 

Tindakannya yang melukai banyak pihak, khususnya umat Muslim ini di laporkan sebagai dugaan penistaan agama oleh masyarakat.

Kabar terbaru menyebut, polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece di Bali. Dia kini sudah berstatus tersangka terkait laporan dugaan penodaan agama.

“Sudah tersangka,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat di konfirmasi.

1. Di tangkap di Pulau Dewata

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, Muhammad Kece di tangkap oleh anggotanya pada saat berada di Pulau Dewata, Bali.

“Sudah di tangkap di Bali,” kata Agus kepada wartawan saat di konfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Sebelumnya, polisi telah menaikkan status kasus Youtuber Muhammad Kece dari penyelidikan ke penyidikan. Hal tersebut usai penyidik menemukan alat bukti dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk.

“Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup, sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan,” tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021. 

2. Periksa Pelapor dan Saksi Ahli

Menurut Ahmad, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan mengambil keterangan dari sejumlah saksi ahli.

Adapun, barang bukti yang di dapatkan petugas antara lain tangkapan layar dan video dari Youtuber Muhammad Kece yang diduga melanggar pidana.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, di antaranya ahli IT, ahli Bahasa Indonesia, dan ahli hukum agama,” jelas dia.

3. Di tetapkan sebagai Tersangka

Tak lama usai di tangkap dan di bawa ke Bareskrim Polri, status Muhammad Kece kini berubah menjadi tersangka atas laporan dugaan penodaan agama.

“Sudah tersangka,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat di konfirmasi.

Terkait kapan penangkapan tersebut di lakukan oleh petugas, polisi tak menjelaskan lebih detail.

4. Di tahan di Bareskrim Polri

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Youtuber Muhammad Kece di perkirakan akan sampai di Jakarta sore nanti dan rencananya akan langsung di lakukan penahanan di Bareskrim Polri.

“Iya (akan di tahan). Kalau tidak ada halangan, sore ini akan tiba di Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

5. Jerat Pasal

Menurut Rusdi, Youtuber Muhammad Kece di duga secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA.

“Ini Di atur dalam UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dan juncto pasal 45 a ayat 2, dapat di jerat hukuman itu. Bisa ancaman pidananya  penjara 6 tahun atau juga peraturan lain yang relevan yaitu Pasal 156a KUHP, itu mengenai penodaan agama. Kira-kira Pasal itu yang di kenakan terhadap yang bersangkutan,” kata Rusdi.

6. Di tangkap pada Selasa Malam, 24 Agustus

Lewat keterangannya di Mabes Polri, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkap kapan tepatnya jajarannya menangkap Muhammad Kece.

Menurut Rusdi, polisi menangkap Youtuber Muhammad Kece pada Selasa malam, 24 Agustus 2021 sekitar pukul 19.30 WIT di daerah Banjaruntal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Rencananya, sore ini tersangka akan tiba di Jakarta.

“Kita tunggu saja hasil tindaklanjut dari penangkapan ini, yang tentunya ini menjadi bagian Polri secara serius untuk menuntaskan permasalahan yang tentunya telah membuat kegaduhan di Tanah Air ini, khususnya umat muslim di Indonesia,” tutur dia.

7. Kemkominfo Take Down 21 Konten Muhammad Kece

Sementara itu, Kemkominfo mengambil tindakan tegas atas penyebaran konten oleh akun YouTube Muhammad Kece yang di duga menodai agama, informasi yang menimbulkan kebencian, dan permusuhan berdasarkan SARA.

Dalam kapasitasnya, Kemkominfo men-take down 20 video dari akun YouTube dan 1 video dari platform TikTok.

“Kemkominfo terus berkoordinasi dengan para pengelola platform dan kementerian/lembaga untuk mencegah penyebaran dan penyalahgunaan konten tersebut.

” kata Juru Bicara Kemkominfo, Dedy Permadi, dalam keterangan Kemkominfo.

8. Motif Tersangka Buat Konten Kontroversial

Saat ini, polisi masih mendalami motif dari Youtuber Muhammad Kece dalam membuat video yang akhirnya menimbulkan kontroversi di masyarakat. 

“Nanti itu di dalami lagi motifnya apa yang bersangkutan membuat satu konten video yang di posting di Youtube.

Ini nanti akan di dalami penyidik,” tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).

Menurut dia, penangkapan Youtuber Muhammad Kece di lakukan berdasarkan alat bukti yang di temukan dan keterangan para saksi ahli.

termasuk pelapor Penyidik meyakini ada tindak pidana dalam dugaan yang di laporkan.

“Yaitu secara sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian.

rasa permusuhan di masyarakat berdasarkan SARA,” jelas Rusdi soal Muhammad Kece.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *