8 Fakta Terkait Peretasan Situs Setkab

Tangkapan layar website resmi Sekretariat Kabinet setkab.go.id diretas

IstanaGoalLounge – Menindaklanjuti kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) yang terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap dua terduga pelaku. Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi, peretasan situs yang beralamat di setkab.go.id itu rupanya dilakukan oleh dua orang berusia belasan tahun. Sebelumnya, situs Setkab yang beralamat setkab.go.id di ketahui sempat di retas dan di ubah tampilan web-nya (deface) oleh hacker. Ketika situs di akses, penggunjung seharusnya di tampilkan berbagai informasi umum, ternyata di ubah dengan foto seseorang yang sedang membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan “Padang Blackhat” dan “Anon Illusion Team.” berikut 8 Fakta Terkait Peretasan Situs Setkab

8 Fakta Terkait Peretasan Situs Setkab

1. Di retas dan Diubah Tampilannya

Laman situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) yang beralamat di setkab.go telah di retas dan di ubah tampilan web-nya (deface) oleh hacker pada Sabtu 31 Juli 2021.

Ketika situs di akses, penggunjung seharusnya di tampilkan berbagai informasi umum ternyata

di ubah dengan foto seseorang yang sedang membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan “Padang Blackhat” dan “Anon Illusion Team.”

2. Sudah Kembali Normal, Perbaikan Memakan Waktu 5 Jam

Setkab Republik Indonesia membenarkan situs resminya, setkab.go.id sempat di retas. Kini website resmi Setkab telah pulih dan kembali normal.

Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol Setkab Said Muhidin menyatakan,

tim mitigasi langsung melakukan perbaikan setelah mengetahui website resmi lembaga negara tersebut di retas.

3. Gandeng Kepolisian Usut Kasus Peretasan, Langgar UU ITE

Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menegaskan, akan melakukan penyelidikan terkait peretasan situs Sekretariat Kabinet.

“BIN mengambil langkah upaya penyelidikan untuk mengungkap pelakunya,” tegas Wawan saat di konfirmasi awak media.

Wawan menambahkan, langkah di ambil BIN juga akan di koordinasikan dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengusutan.

“Lebih lanjut guna membongkar dan memproses hukum pelaku peretasan,” jelas Wawan.

Wawan merinci, langkah penyelidikan di ambil BIN berdasarkan langkah hukum UU ITE. Menurut dia, peretasan adalah pelanggaran pidana.

“Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah di muat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” dia menandasi.

4. Terduga Pelaku Berhasil Di tangkap

Bareskrim Polri menangkap dua terduga peretas situs milik Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) yang beralamat di setkab.go.id. Dua terduga peretas itu masih berusia belasan tahun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi menyebutkan, peretas situs Setkab berinisial Zyy dan Lutfifakee.

“Keduanya di tangkap di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat,” ujar Slamet dalam keterangannya, Minggu 8 Agustus 2021.

5. Terduga Pelaku Berusia Belasan Tahun, Di tangkap di Waktu Berbeda

Menurut Slamet, terduga pelaku yang di tangkap masih berusia belasan tahun.

“Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku di tangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat,” terang dia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi menyebutkan, peretas situs Setkab berinisial Zyy dan Lutfifakee.

Slamet menyebut, keduanya di tangkap di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat.

“Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku di tangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat,” ujar dia.

Slamet memerinci, penangkapan terduga pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang.

Sementara terduga pelaku kedua di tangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Dharmasraya.

6. Motif Ekonomi

Setelah di selidiki oleh Bareskrim Polri, terungkap motif peretasan yang di lakukan Zyy dan Lutfifakee adalah demi keuntungan ekonomi.

“Di duga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website,” ujar Slamet.

7. Bukan Pertama Kali Di lakukan, Polisi Amankan Barang Bukti

Slamet mengungkap, perbuatan terduga peretas situs Setkab ini, bukan pertama kali di lakukan oleh terduga pelaku.

Menurut dia, terduga pelaku sudah meretas 650 website baik di dalam negeri maupun luar negeri.

“Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website.

Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah,” kata Slamet.

Hal itu kemudian disesuaikan dengan forensik terhadap barang bukti yang kini diamankan.

Di antara barang bukti itu berupa satu buah Laptop 14 inchi merk Axioo seri Neon model HNM dan 1 satu buah handphone merk Oppo Reno 5F dari pelaku pertama.

Dari pelaku kedua diamankan satu buah handphone merk Samsung seri Galaxy A11 warna hitam,

satu buah handphone merk Redmi Note 5 warna rosegold, dan satu unit laptop merk Notebook Asus warna silver.

“Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan,” terang Slamet.

8. Minta Masyarakat Jaga Keamanan Data

Slamet mengingatkan masyarakat senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data.

Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya.

Sehingga siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

“Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data,” tegas Slamet.

Sarri Segera Latih Lazio, Minta Datangkan Pemain Chelsea Ini
PREDIKSI TOGEL SINGAPORE

Ikutin Terus Prediksi Togel Terupdate
IstanaGoalLounge

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *