Jangan tergiur iming-iming Kekayaan, Nih Cara Terbaik Memilih Investasi
Kalau kamu mengetik kata kunci “investasi bodong” di laman pencarian Google, bakal keluar beberapa artikel tentang Jouska. Belakangan ini, Jouska jadi perbincangan karena muncul klien yang “curhat” soal uang mereka yang menguap.
Topik mengenai Jouska juga menjadi salah satu perbincangan terpopuler di media sosial Twitter sejak Selasa (21/7) lalu. Sepertinya, soal investasi bodong tak pernah berhenti menghiasi pemberitaan. Masih hangat ramainya kasus kasus MeMiles kan?
Masyarakat Indonesia masih banyak yang tergiur investasi bodong. Tak tanggung-tanggung, investasi nasabah bisa mencapai miliaran hingga triliunan. Angka yang tak sedikit tentu saja. Lihat saja beberapa kasus kasus investasi bodong terbesar tahun 2013-2014 dengan dana yang berhasil dikumpulkan. Gold Bullion Indonesia (GBI) Rp1,2 triliun, Primaz Rp3 triliun, dan Cipaganti Rp3,2 triliun.
Soal Jouska. Perusahaan penyedia jasa perencanaan keuangan itu disebut melakukan penempatan dana klien secara serampangan. Sebagian klien mengaku dirugikan karena pengelolaan dana di perusahaan-perusahaan lain, yang selanjutnya diketahui brafiliasi dengan Jouska.
Aakar Abyasa Fidzuno
Selaku CEO Jouska Indonesia meminta maaf dan mempercayakan apabila harus ada upaya hukum atas “kegaduhan” yang terjadi. Dia juga berjanji akan berkomunikasi dengan klien perusahaan yang didirikannya itu.
“Saya mencoba untuk tidak defensif atau melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang ada. Tapi melalui pemberitaan ini saya ingin mengajak untuk mencari jalan tengah, memberikan solusi paling baik untuk semua pihak,” kata Aakar dengan suara terbata-bata dalam video permohonan maafnya di instagram.
Satgas Waspada Investasi membekukan sementara Jouska. Diketahui setelah munculnya keluhan klien, Jouska bergerak di bidang bisnis penasehat investasi dan efek tanpa izin.
Setelah pembekuan, Satgas mengharuskan Jouska mengurus perizinan sesuai dengan jenis usahanya. Selama ini, Jouska mendapat izin dari Lembaga Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik BKPM. Selain itu, Jouskan juga diminta berkomunikasi dan menyelesaikan semua permasalahan dengan para kliennya.
Sebenarnya, Jouska merupakan perusahaan bidang jasa pendidikan sesuai izin di Lembaga OSS seperti konsultan atau pemberi nasihat terkait perencanaan keuangan, termasuk edukasi investasi. Tak ada masalah. Setidaknya sampai dana klien ditanamkan ke tempat lain.
Keahlian sebagai konsultan Jouska tersebut menjadi daya tari calon klien untuk membantu perencanaan keuangan. Namun dalam perjalanannya ada penggunaan dana nasabah yang menimbulkan kerugian karena ditempatkan di perusahaan lain “tidak sehat”.
Berkaca dari kasus Jouska
Sebagai investor, masyarakat harus tahu calon perusahaan tempat akan ditempatkan dana.
Investor harus tahu legalitas perusahaan sesuai dengan kegiatan usahanya. Jangan sampai, kegiatan usaha berbeda dengan izin usaha yang diperoleh perusahaan tersebut. Seperti Jouska yang menggunakan izin usaha Lembaga OSS untuk melakukan pengelolaan dan klien.
“Jadi dua hal yang perlu diklarifikasi, yaitu legalitasnya dan kegiatan bisnisnya,” kata ketua Satgas Waspada Investigasi Tongam L Tobing kepada Antara, mengenai apa yang disoroti dari Jouska.
Tongam mengatakan bahwa Jouska sebagai perusahaan konsultan dan perencana keuangan tidak bisa berperan sebagai pengelola dan investasi atau Manajer Investasi (MI). Entitas yang ingin menjadi MI harus memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara itu, pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (INDRF) Bhima Yudhistira mengatakan, sangat gampang mengetahui perusahaan investigasi ilegal atau tidak, yaitu izin dari OJK. Juga tawaran keuntungan yang dijanjikan tinggi.
“Menawarkan imbal hasil yang bombastis tapi tidak disertai informasi risiko yang memadai,” kata Bhima.
Kerugian secara finansial tentu bakal terjadi ketika terjerat investasi bodong. Selain itu, jangan sampai semangat masyarakat untuk investasi buyar karena harus menghadapi kenyataan dana hilang sebelum berkembang.
Sekali lagi seperti apa yang disampaikan Tongam dan Bhima, calon investor harus tahu legalitas suatu perusahaan tujuan beserta kegiatan usahanya. Sudahkah benar secara hukum? Kalau ya, kamu baru bisa tenang berinvestasi.
Ikuti Terus Prediksi Pertandingan Bola Terupdate
IstanaGoal Lounge
Klik di Sini Untuk Situs Togel Online Terbaik