Tidak Benar Tunanetra Didenda

ISTANAGOALLOUNGE Tidak Benar Tunanetra Didenda mendapati klaim tunanetra di denda petugas karena salah megenakan masker. Klaim tersebut di unggah akun Facebook Nagari Galuh, pada 16 Juli 2021.

Unggahan klaim tunanetra di denda karena salah megenakan masker berupa tautan YuoTube berjudul “Miris!! Tunanetra Penjual Gorengan Di denda Saat Razia PPKM Darurat di Banjar Jawa Barat

Tautan tersebut di beri keterangan sebagai berikut:

“Viral!! Penyandang Tunanetra yang bekerja sebagai penjual gorengan, terjaring razia PPKM darurat di Banjar dan di hukum bayar denda tipiring…”.

Penelusuran Fakta

menelusuri klaim tunanetra di denda petugas karena salah megenakan masker dengan menghubungi Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar. Agus Nugraha.Agus menyatakan, tunanetra dalam video tersebut tidak di denda oleh Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar.

“Bukan di denda,” kata Agus saat berbincang dengan Liputan6.com.

Menurut Agus, Satgas Covid-19 Kabupaten Banjar tidak melakukan penjatuhan sanksi pelanggaran langsung di lokasi, sebab proses persidangan hanya di laksanakan di Alun-alun Banjar.

“Soalnya nggak ada denda di TKP. Semua persidangan tipiring di laksanakan terpusat di Alun-alun Banjar,” tuturnya.

Penelusuran mengarah pada artikel berjudul “Tuna Netra Kena Denda PPKM Darurat Rp 50 Ribu, Juru Bicara Satgas Covid-19;

Dalam artikel situs situs jabar.tribunnews.com, Juru bicara Satgas Covid-19 Kota Banjar, Agus Nugraha mengungkapkan, permohonan maafnya dan menegaskan kejadian tersebut bukan ulah Satgas Covid-19.

“Kami atas nama pemerintahan kota Banjar melalui satgas, memohon maaf. Dan yang nenimpa seorang tunanetra itu bukan dari Satgas,” ucap tegasnya.

Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul “Viral Pria Tunanetra Di sebut Kena Denda karena Masker Melorot, Ini Fakta Sebenarnya.

Ia menegaskan, bahwa kasus viral tersebut tidak memuat informasi yang sebenarnya.

Agus menjelaskan, insiden yang menimpa Ahmad bukan di lakukan oleh anggota Satgas.

“Artinya kejadian kemarin yang menimpa tunanetra itu bukan oknum, yang saya analisis hanya spontan.”

 “Kemudian tidak ada persidangan langsung menjustifikasi membayar denda Rp 50 ribu seperti yang di alami oleh Pak Ahmad.”

“Kejadian tersebut bukan dari Satgas karena kalau dari Satgas SOP-nya harus jelas,” kata Agus

 Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dalam penindakan dan penjatuhan sanksi denda terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat ada beberapa tahapan.

“Artinya ada alur atau SOP yang harus di lalui saat memberikan sanksi.”

“Jadi tidak bisa, ketika tidak pakai masker orang tersebut langsung di tindak di TKP, itu tidak bisa,” tegasnya.

Di ketahui, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan petugas Satgas Covid-19 mulai bertugas sekitar pukul 08.00 WIB.

Sehingga, kata Agus, tindakan itu kemungkinan besar bukan di lakukan oleh petugas Covid-19.

“Saya kira kurang pas (petugas Satgas), karena kalau petugas PPKM itu tugasnya pukul 08.00 WIB, sehingga itu harus di informasikan kembali kepada publik agar tidak simpang siur,” ungkapnya

Penelusuran juga mengarah pada artikel berjudul “Viral Tunanetra Di denda karena Masker Melorot, Perekam Video: Saya Minta Maaf” yang di muat situs jabar.suara.com, pada 20 Juli 2021.  

Artikel situs jabar.suara.com menyebutkan, sebuah video yang menampilkan seorang pria tunanetra di denda akibat kedapatan menggunakan masker yang tak menutupi hidung sempat viral di jejaring media sosial.

Kekinian, video itu di ketahui di rekam di daerah Kota Banjar, Jawa Barat oleh seorang warga bernaa Evi Widianti.

Ia menyampaikan klarifikasi tentang kebenaran video yang ia unggah kepada media sosial hingga viral tersebut.

“Saya mau minta maaf kepada petugas PPKM atas video yang saya unggah tentang Ujang atau Ahmad Ruhiyat yang kena palak Rp50 ribu. Tidak ada maksud saya untuk menjelek-jelekan petugas atau lainnya,” ungkap Evi Widianti, pembuat video viral tunanetra saat memberikan klarifikasi di Pendopo Banjar, Senin (19/07/2021).

“Karena saya juga tahu itu memang salah, dan kalau petugas penindak itu harus pakai surat serta ikut sidang. Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semuanya, saya tidak ada niat menyudutkan dari pihak petugas. Karena itu juga kemarin saya sengaja bikin video lantaran rasa kemanusiaan. Tidak ada maksud yang lain,” bebernya.

Evi juga meminta agar semua yang telah menyebarkan video tersebut supaya menghapusnya dan tidak memperpanjang lagi.Karena kenyataannya tidak seperti itu, dan bukan kesalahan dari petugas PPKM.

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim tunanetra di denda petugas karena salah megenakan masker tidak benar.

Tunanetra tersebut mengalami pemalakan dan bukan di lakukan oleh perugas Satgas Covid-19

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal  pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *